Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Asas kewarganegaraan diperlukan untuk mengatur statskewarganegaraan seseorang. Hal ini penting agar seseorang mendapatkanperlindungan dari negara, serta menerima hak dan kewajibannya. Banyakcontoh kasus tentang pentingnya status kewarganegaraan seperti anak yanglahir dari perkawinan yang orang tuanya berbeda kewarganegaraan, atauwarga keturunan Tionghoa yang lahir dan besar di Indonesia namun kesulitanmendapatkan status kewarganegaraan. Ketentuan tentang statuskewarganegaraan penting diatur dalam peraturan perundangan dari negara.Dalam asas kewarganegaraan dalam UU Nomor 12 Tahun 2006, dikenal duapedoman yaitu :
1. Asas Kewarganegaraan
a.Asas Kelahiran (Ius Soli)
Ius berarti hukum atau pedoman, sedangkan Solidari kata Solum yang berarti
negeri. Jadi Ius Soli adalah penentuan statuskewarganegaraan berdasarkan tempat
atau daerah kelahiranseseorang.
b.Asas Keturunan(Ius Sanguinis)
Ius berarti hukum atau pedoman, sedangkanSanguinis dari kata Sanguis yang
berarti darah atau keturunan. Jadi,Ius Sanguinis adalah asas kewarganegaraan yang
berdasarkan kewarganegaraan suatunegara.
c.Asas Kewarganegaraan Tungga
Asas ini adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraanbagi setiap orang. Setiap
orang tidak dapat menjadi warga negaraganda atau lebih dari satu.
d.Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas
Asas ini adalah asas yang menenukan kewarganegaraan ganda(lebih dari 1 warga negara) bagi anak-anak sesuai dengan ketentuanyang diatur dalam UU. Pada saat anak-anak telah mencapai 18 tahun,maka harus menentukan salah satu kewarganegaraannya.
Seseorang tidak boleh memegang status dua kewarganegaraan.Oleh sebab itu, apabila seseorang berhak mendapatkan statuskewarganegaraan karena kelahiran dan keturunan sekaligus, makapada saat dewasa, harus memilih salah satu.
Pewarganegaraan adalah proses nhukum yang dilakukan oleh sesorang untuk memperoleh kewarganegaraan dari suatu Negara.
3. Permasalahan dalam Pewarganegaraan
a. Apatride
adalah Seseorang yang tidak memiliki status kewarganegaraan Contoh : Seorang keturunan bangsa A (Ius Soli) lahir di negara B (Ius Sanguinis) Maka orang tsb bukan warga negara A maupun warga negara B
b. Bipatride
adalah Seseorang yang memiliki kewarganegaraan rangkap Contoh : Seorang keturunan bangsa C (Ius Sanguinis) lahir di negara D (Ius Soli). Sehingga karena ia keturunan negara C, maka dianggap warga negara C, tetapi negara D juga menganggapnya sebagai warga negara,karena ia lahir di negara D
c. Multipatride
Seseorang yang memiliki 2 atau lebih kewarganegaraan Contoh : Seorang yang BIPATRIDE juga menerima pemberian status kewarganegaraan lain ketika dia telah dewasa, dimana saat menerima kewarganegaraan yang baru ia tidak melepaskan status bipatride-nya
Permasalahan tersebut di atas harus di hindari dengan upaya:
- Memberikan Kepastian hukum yang lebih jelas akan status hukum kewarganegaran seseorang
- Menjamin hak-hak serta perlindungan hukum yang pasti bagi seseorang dalam kehidupan bernegara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar