Tampilkan postingan dengan label Warga Negara menurut Hukum Kewarganegaraan Indonesia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Warga Negara menurut Hukum Kewarganegaraan Indonesia. Tampilkan semua postingan

09 Februari 2012

Warga Negara Menurut Hukum Kewarganegaraan Indonesia


Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
  1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
  2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
  3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
  4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut