27 Januari 2013

Menghargai Kerjasama dan Perjanjian Internasional



MENGHARGAI KERJASAMA DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL


Manfaat kerjasama dan perjanjian internasional
            Politik luar negeri adalah kebijakan yang ditetapkan suatu negara untuk mengatur mekanisme hubungan dengan negara lain.

1. Bentuk-bentuk kerjasama dan perjanjian Indonesia dengan negara lain
            Landasan hokum pembuatan perjanjian negara Indonesia adalah pasal 11 UUD 1945, yang menyatakan bahwa presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaina, dan perjanjian dengan negara lain. Dalam surat Presiden itu, telah memberikan penafsiran bahwa ada 2 macam bentuk perjanjian , yaitu perjanjian yang penting yang berbentuk traktat dan yang kurang penting berbentuk persetujuan.

2. Hasil-hasil kerjasama dan perjanjian internasional yang bermanfaat bagi Indonesia
            Kontribusi Indonesia dalam hal usaha-usaha pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional selama ini dapat dilihat, antara lain :
            a. United Nations Operation In Congo pada tahun 1961-1964
            b. United Nations Emergency Force di Sinai pada tahun  1967-1979
            c. UN Protection Force di wilayah bekas Yugoslavia pada tahun 1994
            d. Departemen kesehatan dan pengamat militer serta pengamat polisi di Georgia pada
                  tahun 1994
            e. Pengamat militer di perbatasan Irak-Quait, UN Iran-Quait Observation Mission, pada
                  tahun 1991-1994
            f. Pengamat militer di Somalia, UN Operation In Somalia pada tahun 1992-1994
            g. Pengamat militer di Mozambique, Un Operation In Mozambique pada tahun 1994

Tidak ada komentar:

Posting Komentar