PERANAN
ORGANISASI INTERNASIONAL
Organisasi Internasional
1. Pengertian
Organisasi Internasional
Organisasi internasional mempunyai pengertian ganda,
yaitu arti luas dan arti sempit. Organisasi Internasional dalam arti luas digunakan untuk menunjuk
setiap organisasi yang melintas batas-batas Negara,baik yang bersifat public
ataupun privat. Organisasi internasional dalam arti sempit, hanya menunjuk
setiap organisasi internasional yang bersifat public.
Jadi, Organisasi Internasional dalam arti luas meliputi :
A. Setiap organisasi yang dibentuk atau didirikan oleh
pemerintah-pemerintah, yaitu Intern Governmental Organization (IGO) atau
organisasi internasional dalam arti sempit.
B. Setiap organisasi yang tidak dibentuk atau di
didirikan oleh pemerintah-pemerintah, yaitu Non Govermental Organization (NGO)
Berdasarkan pasal 57 piagam PBB, dijelaskan organisasi
internasional adalah organisasi yang dibentuk berdasarkan persetujuan antar
pemerintah atau antar Negara. Secara singkat, suatu bagan khusus dapat
dinyatakan sebagi suatu organisasi internasional yang dibebani tugas-tugas
khusus dan hendak mencapai tujuan-tujuan khusus.
Berdasarkan batasan – batasan tentang organisasi
internasional diatas, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud organisasi
internasional adalah organisasi yang dibentuk berdasarkan suatu perjanjian
tertulis, yang dilakukan oleh sekurang-kurangnya tiga Negara atau pemerintah
termasuk organisasi yang telah ada.
Rangkap lingkup hukum organisasi internasional pada
umunya menjangkau materi-materi :
A. Kedudukan dan fungsi organisasi internasional sebagai
subjek hukum internasional
B. Masalah kepribadian internasional yang meliputi
berbagai masalah hukum, seperti masalah
treaty making powers, keistimewaan dan kekebalan.
C. Masalah klarifikasi organisasi internasional
D. Masalah Koordinasi organisasi internasional
E. Hal-hal umum
instutisional yang meliputi :
·
Struktur organic
dan komposisi
·
Keanggotaan
·
Prosedur
amandemen
·
Fungsi-fungsi
administrative dan legislative termasuk voting techniques dan budgets
·
Masalah
pembubaran organisasi internasional dan sukses
2. Macam-macam Organisasi Internasional
A. PBB ( Perserikatan Bangsa-Bangsa)
1. Proses terbentuknya PBB
a.
Pada tanggal 14 Agustus 1941, ditanda tangani piagam atlantik oleh Perdana
Mentri Inggris
dan Presiden Amerika Serikat
b.
Pada tanggal 01 Januari 1942, dikemukakan maklumat bangsa-bangsa, yang
prinsipnya
menyetujui program-program dalam piagam
atlantik.
c.
Pada tanggal 30 Oktober 1943, dikemukakan maklumat Moskow, menegaskan
segera
dibentuk badan perdamaian dan keamanan
internasional.
d.
Pada tanggal 7 Oktober 1944, Dumberton Oaks proposal memuat usulan tentang
kerangka
asas badan yang hendak didirikan, 5 badan
kelengkapan, dan pengakuan bahwa organisasi
yang didirikan atas ide F. D. Roosevelt.
e.
Pada bulan Februari 1945 konverensi
Yalta, membicarakan hak suara atau veto dalam
dewan keamanan
f.
Pada tanggal 25 April – 26 Juni 1945, konferensi San Fransisco, dan dilakukan
penandatanganan piagam PBB oleh 50 Negara
anggota pangkal PBB
g.
Pada tanggal 24 Oktober 1945, ratifikasi piagam PBB oleh 5 anggota tetap dewan
keamanan
2. Peran dan Tujuan PBB
a.
PBB mengirimkan pasukan untuk misi-misi perdamaian ke berbagai konflik didunia
b.
Bertindak sebagai sponsor bagi berbagai perundingan perdamaian antar Negara
yang sedang
dilanda konflik
c.
Memberikan bantuan ke berbagai Negara seperti dalam bidang ekonomi social,
budaya,
kesehatan,dll
d.
Memberikan hukuman kepada Negara yang terbukti melanggar kedaulatan Negara lain
e.
Membimbing Negara-negara yang baru merdeka agar bisa mandiri
Tujuan
organisasi PBB :
a.
Memelihara perdamaian dan keamanan internasional
b.
Meningkatkan hubungan persahabatan antar Negara
c.
Meningkatkan kerjasama internasional di bidang politik , social,kebudayaan, dll
d.
Mendorong untuk menghormati HAM dan kemerdekaan bagi semua bangsa tanpa
membedakan ras, kelamin,bahasa, dan agama
e.
Menjadi pusat penyesuaian untuk memelihara keamanan dan perdamaian dunia
3. Fungsi PBB
Fungsi
PBB dalam mengembangkan perdamaian dunia dilaksanakan sesuai dengan struktur
organisasi yang ada di dalam PBB. Dibawah ini akan dijelaskan tentang
fungsi-fungsi organisasi tersebut :
a.
Fungsi Dewan keamanan
·
Memelihara perdamaian dan keamanan internasional yang
selaras dengan tujuan PBB
·
Menyelidiki
tiap-tiap persengketaan antarnegara
·
Menentukan adanya
suatu ancaman terhadap perdamaian
·
Mengadakan aksi
militer kepada Negara penyerang
·
Mengusulkan
metode-metode penyelesaian suatu konflik secara damai
b.Fungsi
Majelis Umum
·
Membuat
rekomondasi mengenai asas-asas kerjasama internasional dalam pemeliharaan
perdamaian dan keamanan
·
Memelopori
penyelidikan-penyelidikan dan memebuat rekomondasi untuk memajuakn kerjasama
politik internasional, kebebasan asasi manusia, dan kerjasama
ekonomi,social,pendidikan,dan kebudayaan.
·
Membuat
rekomondasi atas penyelesaian konflik secara damai dalam situasi apapun.
Tugas dan kekuasaan Majelis
Umum,yaitu :
·
Berhubungan
dengan perdamaian dan keamanan internasional
·
Berhubungan
dengan kerjasama ekonomi, kebudayaan, pendidikan,kesehatan,dan perikemanusiaan
·
Berhubungan
dengan perwakilan internasional termasuk daerah yang belum mempunyai pemerintah
sendiri yang bukan daerah strategis
·
Berhubungan
dengan keuangan
·
Mengadakan
perubahan piagam
·
Memilih anggota
tidak tetap Dewan Keamanan, ekonomi, dan social, dewan perwakilan, dan hakim
Mahkamah internasional.
c.
Fungsi Sekretariat
·
Bertindak sebagai
kepala PBB yang mengurus mengenai masalah-masalah keadministrasian organisasi
·
Membawa ke
hadapan Dewan Keamanan PBB setiap persoalan yang membahayakan perdamaian dan
keamanan internasional
·
Membuat laporan
tahunan dan laporan tambahan yang perlu kepada Majelis Umum mengenai perkerjaan
PBB
Dewan Perwakilah, terdiri
atas :
· Anggota yang menguasai daerah perwakilan
· Anggota tetap dewan keamanan
· Sejumlah anggota yang dipilih untuk 3 tahun oleh
sidang umum
Fungsi Dewan Perwakilan,
antara lain :
·
Mengusahakan
kemajuan penduduk daerah perwakilan dalam Negara untuk mencapai kemerdekaan
sendiri
·
Memberikan
dorongan untuk menghormati hak-hak manusia
·
Melaporkan hasil
pengawasan kepada siding umum PB
Fungsi Mahkamah Internasional, antara lain :
·
Menyelesaikan
kasus-kasus persengketaan antar Negara dan konflik-konflik politik dengan
berdasarkan hokum internasional
·
Memberikan
nasihat mengenai persoalan-persoalan hukum internasional
B. ASEAN (Asociation
Of South Is The Asian Nation)
Hasil dari perundingan di Bangkok menghasilkan Deklarasi
Bangkok pada 8 Agustus 1967. Deklarasi Bangkok lebih mengutamakan kerjasama
dibidang ekonomi , ilmupengetahuan, social, kebudayaan , teknik, dan
admnisitrasi dengan dasar-dasar pertimbangan sebagai berikut :
1.
Negara-negara di
Asia Tenggara memikul tanggungjawab yang utama untuk memperkukuh stabillitas
ekonomi dan social di kawasan Asia Tenggara
2.
Negara-negara di
Asia Tenggara menjamin perdamaian serta kemajuan perekonoian nasional tiap-tiap
anggota
3.
Tiap-tiap anggota
ASEAN bertekad menjamin stabilitas dan keamanan dalam menghadapi campur tangan
dari luar dalam bentuk apapun
4.
Negara-negara di
Asia Tenggara memellihara kepribadian nasional anggota-anggotanya sesuai dengan
cita-cita dan aspirasi rakyat Negara masing-masing
Dalam piagam Deklarasi Bangkok telah digariskan tentang
tujuan dibentuknya ASEAN atau perhimpunan
bangsa-bangsa Asia Tenggara ( PERBARA) antara lain :
1. Mempercepat pertumbuhan perekonomian, kemajuan social,
serta pengembangan kebudayaan di kawasan Asia Tenggara
2. Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional dengan
jalan menghormati keadilan dan tertib hokum
3. Meningkatkan kerjasama yang aktif dalam bidang ekonomi
, social, kebudayaan, dan teknik, ilmu pengetahuan dan administrasi
4. Saling memberikan bantuan dalam bentuk sarana-sarana
latihan dan penelitian
5. Bekerjasama secara lebih efktif guna mencapai daya
guna bidang-bidang pertanian, industri, perdagangan yang lebih besar,
mempelajari persoalan-persoalan perdagangan internasional bahan-bahan mentah,
perbaikan pengangkutan dan komuikasi, serta mempertinggi taraf hidup rakyat
6. Memajukan studi tentang Asia Tenggara
7. Memelihara kerjasama yang erat dan bermanfaat dengan
organisasi-organisasi internasional dan
regional lain yang memiliki tujuan seperti ASEAN
Untuk memperlancar kerjasama di kawasan Asia Tenggara
maka disusunlah struktur organisasi ASEAN, sebagai berikut :
1. Sidang tahunan para mentri luar negeri yang diadakan
dinegara anggota secara bergilir
2. Standing Commite yang diketuai oleh mentri luar negri
Tuan Rumah
3. Permanent Commite dan panitia Ad Hoc yang
beranggotakan para tenaga ahli serta pejabat pemerintah ASEAN
4.
Sekretariat nasional ASEAN yang berada pada tiap-tiap Negara anggota
Menurut KTT Bali tahun 1976, struktur organisasi ASEAN
berkembang seperti berikut :
1. Summit Meeting mempunyai kekuasaan tertinggi dalam
ASEAN
2. ASEAN Ministerial Meeting
3. Sidang para Mentri ekonomi
4. Sidang pada mentri non ekonomi
5. Standing Commite, badan ini bertugas membuat keputusan
dan menjalankan tugas-tugas khusus
6. Komite-komite ASEAN baik di bidang ekonomi maupun non
ekonomi
Dilihat dari sudut kepentingan bangsa Indonesia, ASEAN
merpakan salah satu kegiatan bangsa Indonesia untuk :
1.
Menjamin keamanan
nasional
2.
Meningkatkan
ketahanan nasional
3.
Memperlancar
proses pembangunan nasional
4.
Menciptakan
stabilitas di kawasan Asia Tenggara
C. Konfrensi
Asia Afrika (KAA)
Konfrensi Asia Afrika atau Konferensi Bandung merupakan
sebuah konfrensi tingkat tinggi negara
Asia dan Afrika yang baru memperoleh kemerdekaan. Konferensi Asia Afrika diikuti oleh 29 Negara
Asia dan Afrika yang diselenggarakan di Bandung, 18-24 April 1955, yang
bertujuan :
1
Mengusahakan kerjasama
antara negara Asia Afrika
2
Membicarakan
masalah social ,ekonomi, dan kebudayaan
3
Membahas
kepentingan khusus bangsa-bangsa Asia Afrika
4
Meninjau
kedudukan negara-negara Asia Afrika dan sumbangannya kepada usaha ikut serta
memajukan perdamaian dunia serta kerjasama internasional
Keputusan yang sangat penting dalam konfrensi Asia
Afrika, yaitu prinsip-prinsip hubungan internasional dalam rangka memelihara
dan memajukan perdamaian dunia yang dikenal sebagai Dasasila Bandung, yaitu :
1
Menghormati
hak-hak asasi manusia berserta tujuannya dan asas-asas yang termuat dalam
piagam PBB
2
Menghormati
kedaulatan dan keutuhan wilayah semua negara
3
Mengakui
persamaan semua ras dan persamaan semua bangsa besar atau kecil
4
Tidak ikut campur
tangan dengan urusan-urusan dalam negeri negara lain
5
Menghormati hak
setiap negaea untuk mempertahankan diri, baik sendiri, maupun secara kolektif,
sesuai dengan piagam PBB
6
A. Tidak
menggunakan peraturan-peraturan pertahanan kolektif untuk kepentingan khusus
salah satu negara besar
B. Tidak melakukan tekanan terhadap negara
lain
7
Tidak melakukan
tindakan kekerasan terhadap wilayah suatu negara mana pun juga
8
Mengormati hokum
dan kewajiban-kewajiban internasional
9
Memajukan
kepentingan bersama dan kerjasama secara timbal balik
10
Menyelesaikan
segala perselisihan internasional secara damai menurut pihak-pihak yang
bersangkutan sesuai dengan piagam PBB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar