26 Januari 2013

Peranan Organisasi Internasional



PERANAN ORGANISASI INTERNASIONAL

Organisasi Internasional

1.  Pengertian Organisasi Internasional
            Organisasi internasional mempunyai pengertian ganda, yaitu arti luas dan arti sempit. Organisasi Internasional  dalam arti luas digunakan untuk menunjuk setiap organisasi yang melintas batas-batas Negara,baik yang bersifat public ataupun privat. Organisasi internasional dalam arti sempit, hanya menunjuk setiap organisasi internasional yang bersifat public.
            Jadi, Organisasi Internasional dalam arti luas meliputi :
A.      Setiap organisasi yang dibentuk atau didirikan oleh pemerintah-pemerintah, yaitu Intern Governmental Organization (IGO) atau organisasi internasional dalam arti sempit.
B.      Setiap organisasi yang tidak dibentuk atau di didirikan oleh pemerintah-pemerintah, yaitu Non Govermental Organization (NGO)

            Berdasarkan pasal 57 piagam PBB, dijelaskan organisasi internasional adalah organisasi yang dibentuk berdasarkan persetujuan antar pemerintah atau antar Negara. Secara singkat, suatu bagan khusus dapat dinyatakan sebagi suatu organisasi internasional yang dibebani tugas-tugas khusus dan hendak mencapai tujuan-tujuan khusus.
            Berdasarkan batasan – batasan tentang organisasi internasional diatas, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud organisasi internasional adalah organisasi yang dibentuk berdasarkan suatu perjanjian tertulis, yang dilakukan oleh sekurang-kurangnya tiga Negara atau pemerintah termasuk organisasi yang telah ada.
            Rangkap lingkup hukum organisasi internasional pada umunya menjangkau materi-materi :
A.      Kedudukan dan fungsi organisasi internasional sebagai subjek hukum internasional
B.      Masalah kepribadian internasional yang meliputi berbagai masalah hukum, seperti masalah  treaty making powers, keistimewaan dan kekebalan.
C.      Masalah klarifikasi organisasi internasional
D.     Masalah Koordinasi organisasi internasional
E.      Hal-hal   umum instutisional yang meliputi :
·         Struktur organic dan komposisi
·         Keanggotaan
·         Prosedur amandemen
·         Fungsi-fungsi administrative dan legislative termasuk voting techniques dan budgets
·         Masalah pembubaran organisasi internasional dan sukses

2. Macam-macam Organisasi Internasional

A. PBB ( Perserikatan Bangsa-Bangsa)
1.      Proses terbentuknya PBB
a. Pada tanggal 14 Agustus 1941, ditanda tangani piagam atlantik oleh Perdana Mentri Inggris
    dan Presiden Amerika Serikat
b. Pada tanggal 01 Januari 1942, dikemukakan maklumat bangsa-bangsa, yang prinsipnya
    menyetujui program-program dalam piagam atlantik.
c. Pada tanggal 30 Oktober 1943, dikemukakan maklumat Moskow, menegaskan segera   
    dibentuk badan perdamaian dan keamanan internasional.
d. Pada tanggal 7 Oktober 1944, Dumberton Oaks proposal memuat usulan tentang kerangka
    asas badan yang hendak didirikan, 5 badan kelengkapan, dan pengakuan bahwa organisasi    
    yang didirikan atas ide F. D. Roosevelt.
e. Pada bulan  Februari 1945 konverensi Yalta, membicarakan hak suara atau veto dalam
    dewan keamanan
f. Pada tanggal 25 April – 26 Juni 1945, konferensi San Fransisco, dan dilakukan
    penandatanganan piagam PBB oleh 50 Negara anggota pangkal PBB
g. Pada tanggal 24 Oktober 1945, ratifikasi piagam PBB oleh 5 anggota tetap dewan keamanan
2.      Peran dan Tujuan PBB
a. PBB mengirimkan pasukan untuk misi-misi perdamaian ke berbagai konflik didunia
b. Bertindak sebagai sponsor bagi berbagai perundingan perdamaian antar Negara yang sedang
    dilanda konflik
c. Memberikan bantuan ke berbagai Negara seperti dalam bidang ekonomi social, budaya,
    kesehatan,dll
d. Memberikan hukuman kepada Negara yang terbukti melanggar kedaulatan Negara lain
e. Membimbing Negara-negara yang baru merdeka agar bisa mandiri


Tujuan organisasi PBB :
a. Memelihara perdamaian dan keamanan internasional
b. Meningkatkan hubungan persahabatan antar Negara
c. Meningkatkan kerjasama internasional di bidang politik , social,kebudayaan, dll
d. Mendorong untuk menghormati HAM dan kemerdekaan bagi semua bangsa tanpa
    membedakan ras, kelamin,bahasa, dan agama
e. Menjadi pusat penyesuaian untuk memelihara keamanan dan perdamaian dunia
3.      Fungsi PBB
Fungsi PBB dalam mengembangkan perdamaian dunia dilaksanakan sesuai dengan struktur organisasi yang ada di dalam PBB. Dibawah ini akan dijelaskan tentang fungsi-fungsi organisasi tersebut :
a. Fungsi Dewan keamanan
·         Memelihara  perdamaian dan keamanan internasional yang selaras dengan tujuan PBB
·         Menyelidiki tiap-tiap persengketaan antarnegara
·         Menentukan adanya suatu ancaman terhadap perdamaian
·         Mengadakan aksi militer kepada Negara penyerang
·         Mengusulkan metode-metode penyelesaian suatu konflik secara damai
b.Fungsi Majelis Umum
·         Membuat rekomondasi mengenai asas-asas kerjasama internasional dalam pemeliharaan perdamaian dan keamanan
·         Memelopori penyelidikan-penyelidikan dan memebuat rekomondasi untuk memajuakn kerjasama politik internasional, kebebasan asasi manusia, dan kerjasama ekonomi,social,pendidikan,dan kebudayaan.
·         Membuat rekomondasi atas penyelesaian konflik secara damai dalam situasi apapun.
                  Tugas dan kekuasaan Majelis Umum,yaitu :
·         Berhubungan dengan perdamaian dan keamanan internasional
·         Berhubungan dengan kerjasama ekonomi, kebudayaan, pendidikan,kesehatan,dan perikemanusiaan
·         Berhubungan dengan perwakilan internasional termasuk daerah yang belum mempunyai pemerintah sendiri yang bukan daerah strategis
·         Berhubungan dengan keuangan
·         Mengadakan perubahan piagam
·         Memilih anggota tidak tetap Dewan Keamanan, ekonomi, dan social, dewan perwakilan, dan hakim Mahkamah internasional.
c. Fungsi Sekretariat
·         Bertindak sebagai kepala PBB yang mengurus mengenai masalah-masalah keadministrasian organisasi
·         Membawa ke hadapan Dewan Keamanan PBB setiap persoalan yang membahayakan perdamaian dan keamanan internasional
·         Membuat laporan tahunan dan laporan tambahan yang perlu kepada Majelis Umum mengenai perkerjaan PBB
                    Dewan Perwakilah, terdiri atas :
·       Anggota yang menguasai daerah perwakilan
·       Anggota tetap dewan keamanan
·       Sejumlah anggota yang dipilih untuk 3 tahun oleh sidang umum
                    Fungsi Dewan Perwakilan, antara lain :
·         Mengusahakan kemajuan penduduk daerah perwakilan dalam Negara untuk mencapai kemerdekaan sendiri
·         Memberikan dorongan untuk menghormati hak-hak manusia
·         Melaporkan hasil pengawasan kepada siding umum PB
                   Fungsi Mahkamah Internasional, antara lain :
·         Menyelesaikan kasus-kasus persengketaan antar Negara dan konflik-konflik politik dengan berdasarkan hokum internasional
·         Memberikan nasihat mengenai persoalan-persoalan hukum internasional

B. ASEAN  (Asociation Of South Is The Asian Nation)
            Hasil dari perundingan di Bangkok menghasilkan Deklarasi Bangkok pada 8 Agustus 1967. Deklarasi Bangkok lebih mengutamakan kerjasama dibidang ekonomi , ilmupengetahuan, social, kebudayaan , teknik, dan admnisitrasi dengan dasar-dasar pertimbangan sebagai berikut :
1.      Negara-negara di Asia Tenggara memikul tanggungjawab yang utama untuk memperkukuh stabillitas ekonomi dan social di kawasan Asia Tenggara
2.      Negara-negara di Asia Tenggara menjamin perdamaian serta kemajuan perekonoian nasional tiap-tiap anggota
3.      Tiap-tiap anggota ASEAN bertekad menjamin stabilitas dan keamanan dalam menghadapi campur tangan dari luar dalam bentuk apapun
4.      Negara-negara di Asia Tenggara memellihara kepribadian nasional anggota-anggotanya sesuai dengan cita-cita dan aspirasi rakyat Negara masing-masing

            Dalam piagam Deklarasi Bangkok telah digariskan tentang tujuan dibentuknya ASEAN                    atau  perhimpunan bangsa-bangsa Asia Tenggara ( PERBARA) antara lain :
1.      Mempercepat pertumbuhan perekonomian, kemajuan social, serta pengembangan kebudayaan di kawasan Asia Tenggara
2.      Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional dengan jalan menghormati keadilan dan tertib hokum
3.      Meningkatkan kerjasama yang aktif dalam bidang ekonomi , social, kebudayaan, dan teknik, ilmu pengetahuan dan administrasi
4.      Saling memberikan bantuan dalam bentuk sarana-sarana latihan dan penelitian
5.      Bekerjasama secara lebih efktif guna mencapai daya guna bidang-bidang pertanian, industri, perdagangan yang lebih besar, mempelajari persoalan-persoalan perdagangan internasional bahan-bahan mentah, perbaikan pengangkutan dan komuikasi, serta mempertinggi taraf hidup rakyat
6.      Memajukan studi tentang Asia Tenggara
7.      Memelihara kerjasama yang erat dan bermanfaat dengan organisasi-organisasi  internasional dan regional lain yang memiliki tujuan seperti ASEAN

            Untuk memperlancar kerjasama di kawasan Asia Tenggara maka disusunlah struktur                       organisasi ASEAN, sebagai berikut :
1.      Sidang tahunan para mentri luar negeri yang diadakan dinegara anggota secara bergilir
2.      Standing Commite yang diketuai oleh mentri luar negri Tuan Rumah
3.      Permanent Commite dan panitia Ad Hoc yang beranggotakan para tenaga ahli serta pejabat pemerintah ASEAN
       4.     Sekretariat nasional ASEAN yang berada pada tiap-tiap Negara anggota

Menurut KTT Bali tahun 1976, struktur organisasi ASEAN berkembang seperti berikut :
1.      Summit Meeting mempunyai kekuasaan tertinggi dalam ASEAN
2.      ASEAN Ministerial Meeting
3.      Sidang para Mentri ekonomi
4.      Sidang pada mentri non ekonomi
5.      Standing Commite, badan ini bertugas membuat keputusan dan menjalankan tugas-tugas khusus
6.      Komite-komite ASEAN baik di bidang ekonomi maupun non ekonomi

            Dilihat dari sudut kepentingan bangsa Indonesia, ASEAN merpakan salah satu kegiatan                       bangsa Indonesia untuk :
1.      Menjamin keamanan nasional
2.      Meningkatkan ketahanan nasional
3.      Memperlancar proses pembangunan nasional
4.      Menciptakan stabilitas di kawasan Asia Tenggara


C. Konfrensi Asia Afrika (KAA)
            Konfrensi Asia Afrika atau Konferensi Bandung merupakan sebuah konfrensi tingkat tinggi  negara Asia dan Afrika yang baru memperoleh kemerdekaan.  Konferensi Asia Afrika diikuti oleh 29 Negara Asia dan Afrika yang diselenggarakan di Bandung, 18-24 April 1955, yang bertujuan :
1        Mengusahakan kerjasama antara negara Asia Afrika
2        Membicarakan masalah social ,ekonomi, dan kebudayaan
3        Membahas kepentingan khusus bangsa-bangsa Asia Afrika
4        Meninjau kedudukan negara-negara Asia Afrika dan sumbangannya kepada usaha ikut serta memajukan perdamaian dunia serta kerjasama internasional

            Keputusan yang sangat penting dalam konfrensi Asia Afrika, yaitu prinsip-prinsip hubungan internasional dalam rangka memelihara dan memajukan perdamaian dunia yang dikenal sebagai Dasasila Bandung, yaitu :
1        Menghormati hak-hak asasi manusia berserta tujuannya dan asas-asas yang termuat dalam piagam PBB
2        Menghormati kedaulatan dan keutuhan wilayah semua negara
3        Mengakui persamaan semua ras dan persamaan semua bangsa besar atau kecil
4        Tidak ikut campur tangan dengan urusan-urusan dalam negeri negara lain
5        Menghormati hak setiap negaea untuk mempertahankan diri, baik sendiri, maupun secara kolektif, sesuai dengan piagam PBB
6        A. Tidak menggunakan peraturan-peraturan pertahanan kolektif untuk kepentingan khusus salah satu negara besar
 B. Tidak melakukan tekanan terhadap negara lain
7        Tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap wilayah suatu negara mana pun juga
8        Mengormati hokum dan kewajiban-kewajiban internasional
9        Memajukan kepentingan bersama dan kerjasama secara timbal balik
10    Menyelesaikan segala perselisihan internasional secara damai menurut pihak-pihak yang bersangkutan sesuai dengan piagam PBB


Tidak ada komentar:

Posting Komentar