22 Februari 2012
09 Februari 2012
Warga Negara Menurut Hukum Kewarganegaraan Indonesia
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
- setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
Kedudukan Warga Negara dan Pewarganegaraan
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
05 Februari 2012
Uang Logam Indonesia yang Berharga Jutaan Rupiah
Ternyata dari beberapa uang logam yang pernah dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia, ada yang memiliki Nilai atau harga hingga Jutaan Rupiah dan sangat diburu oleh para Kolektor. Uang Logam ini disebut uang logam peringatan. Uang-uang logam peringatan ini terbuat dari emas dan perak serta dicetak dalam jumlah sangat terbatas sehingga mempunyai nilai jual yang sangat tinggi.
Label:
fakta,
Fakta Uang Indonesia,
pengetahuan
Langganan:
Postingan (Atom)