MENGHARGAI KERJASAMA DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Manfaat kerjasama dan perjanjian internasional
Politik luar negeri adalah kebijakan yang ditetapkan
suatu negara untuk mengatur mekanisme hubungan dengan negara lain.
1. Bentuk-bentuk kerjasama dan perjanjian Indonesia
dengan negara lain
Landasan hokum pembuatan perjanjian negara Indonesia
adalah pasal 11 UUD 1945, yang menyatakan bahwa presiden dengan persetujuan DPR
menyatakan perang, membuat perdamaina, dan perjanjian dengan negara lain. Dalam
surat Presiden itu, telah memberikan penafsiran bahwa ada 2 macam bentuk
perjanjian , yaitu perjanjian yang penting yang berbentuk traktat dan yang
kurang penting berbentuk persetujuan.
2. Hasil-hasil kerjasama dan perjanjian internasional
yang bermanfaat bagi Indonesia
Kontribusi Indonesia dalam hal usaha-usaha pemeliharaan
perdamaian dan keamanan internasional selama ini dapat dilihat, antara lain :
a. United Nations Operation In Congo pada tahun 1961-1964
b. United Nations Emergency Force di Sinai pada
tahun 1967-1979
c. UN Protection Force di wilayah bekas Yugoslavia pada
tahun 1994
d. Departemen kesehatan dan pengamat militer serta
pengamat polisi di Georgia pada
tahun 1994
e. Pengamat militer di perbatasan Irak-Quait, UN
Iran-Quait Observation Mission, pada
tahun 1991-1994
f. Pengamat militer di Somalia, UN Operation In Somalia
pada tahun 1992-1994
g. Pengamat militer di Mozambique, Un Operation In
Mozambique pada tahun 1994
Tidak ada komentar:
Posting Komentar